Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) Pusat rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi lebih dari satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (3) Pusat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dimaksudkan sebagai tempat mendidik dan melatih sumber daya manusia di bidang Kesejahteraan Sosial agar memiliki dan meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan yang profesional dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (4) Pusat kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dimaksudkan sebagai tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (5) Rumah singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e dimaksudkan sebagai suatu tempat tinggal sementara bagi penerima pelayanan yang dipersiapkan untuk mendapat pelayanan lebih lanjut. (6) Rumah perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f dimaksudkan sebagai unit pelayanan perlindungan perlanjutan dari temporary shelter yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi anak yang memerlukan perlindungan secara khusus sehingga anak dapat tumbuh kembang secara wajar. (7) Rumah perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf g dimaksudkan sebagai tempat pelayanan sementara untuk memberikan rasa aman kepada penerima pelayanan yang mengalami trauma akibat tindak kekerasan dan perlakuan salah, dan konflik sosial yang memerlukan perlindungan. (8) Loka bina karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf h dimaksudkan sebagai salah satu sarana pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan kegiatan bimbingan sosial dan keterampilan kerja agar mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya bagi terwujudnya kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam masyarakat.
Your Correction