Correct Article 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terdiri atas :
a. tenaga kesejahteraan sosial, paling kurang memiliki kualifikasi pelatihan keterampilan di bidang kesejahteraan sosial dan pengalaman melaksanakan pelayanan sosial;
b. pekerja sosial profesional, paling kurang memiliki kualifikasi :
1. pendidikan di bidang pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial;
2. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan
3. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial;
c. relawan sosial, paling kurang memiliki pengalaman melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial; dan
d. penyuluh sosial, paling kurang memiliki kualifikasi pelatihan bidang penyuluhan kesejahteraan sosial.
(2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat memperoleh:
a. pendidikan,
b. pelatihan;
c. promosi;
d. tunjangan; dan/atau
e. penghargaan.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Your Correction
