Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam keadaan darurat dilaksanakan secara terpadu oleh tim reaksi cepat.
Your Correction
