Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam keadaan darurat dilaksanakan secara terpadu oleh tim reaksi cepat.
Your Correction