Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. (2) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
Your Correction