Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
(2) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
Your Correction
