Correct Article 50
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Your Correction
