Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Your Correction