Correct Article 49
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem informasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, yang memuat database Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial serta perkembangan hasil binaan secara lengkap dan periodik.
(2) Sistem informasi penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terintegrasi dengan sistem informasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
Your Correction
