Correct Article 48
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Masyarakat yang berprestasi luar biasa dan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dapat diberikan penghargaan dan dukungan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan dukungan dari Pemerintah Daerah, diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
