Correct Article 47
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Peran masyarakat dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, yang dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberian saran dan pertimbangan dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
b. pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang mendukung Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
c. penyediaan sumber daya manusia dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
d. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
e. pemberian pelayanan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan/atau
f. peningkatan kemampuan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Your Correction
