Correct Article 46
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam mendukung keberhasilan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
(2) Peran masyarakat dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial; dan/atau
i. lembaga kesejahteraan sosial asing.
Your Correction
