Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mengoordinasikan kegiatan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang didanai dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan.
Your Correction