Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; b. menyusun perencanaan dan kerjasama dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; c. melaksanakan koordinasi di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; d. memberikan bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; e. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data sasaran Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; f. menggali dan mendayagunakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; g. mengembangkan dan memberdayakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; h. melaksanakan program di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; i. menyediakan sarana dan/atau prasarana di bidang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan j. mengembangkan jaringan sistem informasi yang berkenaan dengan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Your Correction