Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat bertanggung jawab dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. menyusun kebijakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
b. menyusun perencanaan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
c. menyelenggarakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
d. mendorong peran masyarakat dan dunia usaha dalam upaya Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
e. memberikan bantuan sosial;
f. melestarikan nilai-nilai kesetiakawanan sosial; dan
g. mengendalikan upaya Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
(3) Tanggung jawab dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui dukungan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
