Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. asas;
b. tanggung jawab dan wewenang;
c. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
d. sumber daya;
e. kerjasama;
f. peran masyarakat;
g. sistem informasi;
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
i. sanksi administratif.
Your Correction
