Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: a. asas; b. tanggung jawab dan wewenang; c. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; d. sumber daya; e. kerjasama; f. peran masyarakat; g. sistem informasi; h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan i. sanksi administratif.
Your Correction