Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh tahapan pembubaran PD. Pasar Resik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini harus selesai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction