Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar setelah pembubaran PD. Pasar Resik, maka dilaksanakan audit terhadap kekayaan yang dikelola oleh PD. Pasar Resik.
(2) Selain terhadap kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), audit dilaksanakan juga terhadap besaran hak- hak karyawan PD. Pasar Resik yang diberhentikan.
(3) Audit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Audit dilaksanakan sebelum kewenangan pengelolaan Pasar dialihkan kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
