Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah PD. Pasar Resik dinyatakan dibubarkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka kepada Direksi dikenakan kewajiban dan larangan sebagai berikut : a. kewajiban: 1. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya berkenaan dengan pelayanan Pasar sampai dengan serah terima pengelolaan Pasar kepada Pemerintah Daerah; 2. melaksanakan pengamanan kekayaan PD. Pasar Resik sampai dengan diserahterimakannya kepada Pemerintah Daerah; 3. memberhentikan karyawan PD. Pasar Resik sebelum serah terima pengelolaan Pasar dilaksanakan; 4. menyerahkan seluruh aset PD. Pasar Resik kepada Wali Kota setelah PD. Pasar Resik dibubarkan; 5. bertanggung jawab atas seluruh kewajiban PD. Pasar Resik kepada pihak lain yang berdasarkan audit tidak dapat dibebankan kepada Pemerintah Daerah; b. larangan: 1. memindahtangankan aset milik PD. Pasar Resik; dan 2. melaksanakan perikatan dengan pihak lain tanpa persetujuan Badan Pengawas dan izin dari Wali Kota.
Your Correction