Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, membubarkan PD. Pasar Resik.
(2) Wali Kota sesuai kewenangannya, melaksanakan pembubaran PD. Pasar Resik berdasarkan Peraturan Daerah ini, yang paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyatakan saat mulai berlakunya pembubaran PD. Pasar Resik;
c. memberhentikan Badan Pengawas dan Direksi;
d. melaksanakan serah terima pengelolaan Pasar;
e. menunjuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai pengelola Pasar; dan
f. membentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pelayanan Pasar.
Your Correction
