Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, membubarkan PD. Pasar Resik. (2) Wali Kota sesuai kewenangannya, melaksanakan pembubaran PD. Pasar Resik berdasarkan Peraturan Daerah ini, yang paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut : a. melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyatakan saat mulai berlakunya pembubaran PD. Pasar Resik; c. memberhentikan Badan Pengawas dan Direksi; d. melaksanakan serah terima pengelolaan Pasar; e. menunjuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai pengelola Pasar; dan f. membentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pelayanan Pasar.
Your Correction