Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Pembubaran PD. Pasar Resik yang meliputi :
a. pembubaran;
b. kewajiban dan larangan Direksi;
c. pengalihan kewenangan pengelolaan Pasar; dan
d. ketentuan peralihan.
Your Correction
