Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Pembubaran PD. Pasar Resik yang meliputi : a. pembubaran; b. kewajiban dan larangan Direksi; c. pengalihan kewenangan pengelolaan Pasar; dan d. ketentuan peralihan.
Your Correction