Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan keberlangsungan tata kelola pelayanan publik, khususnya pelayanan Pasar.
(2) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut :
a. mewujudkan tertib tata kelola investasi Daerah;
b. mewujudkan pengamanan dan optimalisasi kekayaan Daerah;
c. mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
d. mewujudkan daya saing Pasar.
Your Correction
