Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR RESIK KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan keberlangsungan tata kelola pelayanan publik, khususnya pelayanan Pasar. (2) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut : a. mewujudkan tertib tata kelola investasi Daerah; b. mewujudkan pengamanan dan optimalisasi kekayaan Daerah; c. mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan d. mewujudkan daya saing Pasar.
Your Correction