Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi.
(2) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:
a. mediasi; dan/atau
b. negosiasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Bantuan Hukum Nonlitigasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
