Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi dilakukan dalam penanganan perkara meliputi : a. Perkara Pidana; b. Perkara Perdata; dan c. Perkara Tata Usaha Negara.
Your Correction