Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Wali Kota. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction