Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinyatakan lengkap, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban kepada Pemohon Bantuan Hukum.
Your Correction
