Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat diajukan sendiri oleh calon Penerima Bantuan Hukum atau diwakili oleh keluarganya.
(2) Permohonan Bantuan Hukum dapat diajukan sendiri- sendiri atau secara bersama-sama.
(3) Permohonan Bantuan Hukum harus disampaikan oleh Pemohon Bantuan Hukum secara langsung ke kantor Pemberi Bantuan Hukum pada hari dan jam kerja.
Your Correction
