Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Bantuan Hukum, calon Penerima Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Calon Penerima Bantuan Hukum membuat pernyataan secara tertulis bahwa dirinya tidak sedang menerima Bantuan Hukum yang bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. bukti identitasi diri yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan miskin dari Lurah sesuai domisili Pemohon Bantuan Hukum; dan
c. uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi.
(4) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki Surat Keterangan Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan:
a. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
b. Kartu Beras Miskin;
c. Kartu INDONESIA Pintar;
d. Kartu INDONESIA Sehat;
e. Kartu Perlindungan Sosial; atau
f. Dokumen lain sebagai pengganti Surat Keterangan Miskin.
Your Correction
