Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e diberikan sanksi administrasi.
(2) Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan sanksi administrasi.
(3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. Pemberi Bantuan Hukum harus mengembalikan semua bantuan dana yang telah diterima;
c. penangguhan pemberian Bantuan Hukum selanjutnya;
d. pembatalan perjanjian pemberian Bantuan Hukum;
e. penghentian pemberian anggaran Bantuan Hukum; dan
f. tidak diberikan anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
