Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan, pengawasan dan pengendalian diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
