Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menerima Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum wajib: a. mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk mendapatkan Bantuan Hukum; b. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan c. membantu kelancaran Pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction