Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. terakreditasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum.
Your Correction