Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. asas;
b. penyelenggaraan bantuan hukum;
c. hak dan kewajiban;
d. syarat, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja;
e. standar bantuan hukum;
f. pendanaan;
g. larangan; dan
h. sanksi.
Your Correction
