Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. asas; b. penyelenggaraan bantuan hukum; c. hak dan kewajiban; d. syarat, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja; e. standar bantuan hukum; f. pendanaan; g. larangan; dan h. sanksi.
Your Correction