Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat miskin di Daerah dalam menghadapi permasalahan hukum. (2) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan c. menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata oleh masyarakat.
Your Correction