Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, serta tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Your Correction
