Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Rumah negara dan perlengkapannya yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan dan/atau diubah status hukumnya.
(2) Struktur dan bentuk bangunan rumah negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
Your Correction
