Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang paket Ketua DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD. (3) Uang paket Wakil Ketua DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi Wakil Ketua DPRD. (4) Uang paket Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi Anggota DPRD.
Your Correction