Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
