Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; b. belanja penunjang kegiatan DPRD; dan c. pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Your Correction