Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi Daerah jangka pendek dalam bentuk deposito pada bank umum, dianggarkan dalam pengeluaran Pembiayaan pada jenis penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah. (2) Pendapatan bunga atas deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah pada jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Your Correction