Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pula kepada Pegawai ASN yang berstatus Non PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang dalam melaksanakan tugasnya: a. dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal; b. berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi; c. memiliki keterampilan khusus dan langka; dan/atau d. dinilai mempunyai prestasi kerja.
Your Correction