Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: a. Pendapatan Daerah, meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Ekuitas dana lancar yang merupakan hak Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah, dapat berupa: 1. PAD; dan 2. pendapatan transfer. b. Belanja Daerah, meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Ekuitas dana lancar yang merupakan kewajiban Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah, dapat berupa: 1. belanja pegawai; 2. belanja barang dan jasa; 3. belanja modal; 4. bunga; 5. subsidi; 6. hibah; 7. bantuan sosial; 8. belanja bagi basil; 9. bantuan keuangan; dan 10. belanja tidak terduga. c. Transfer, berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari Pemerintah Daerah kepada Entitas Pelaporan lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa bantuan keuangan. d. Pembiayaan Daerah, meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, dapat berupa: 1. penerimaan Pembiayaan, yang meliputi: a) SiLPA tahun anggaran sebelumnya; b) pencairan Dana Cadangan; c) hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; d) penerimaan pinjaman; dan e) penerimaan kembali pemberian pinjaman. 2. pengeluaran Pembiayaan, yang meliputi: a) pembentukan Dana Cadangan; b) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; c) pembayaran pokok utang; dan d) pemberian Pinjaman Daerah.
Your Correction