Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah, meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Ekuitas dana lancar yang merupakan hak Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah, dapat berupa:
1. PAD; dan
2. pendapatan transfer.
b. Belanja Daerah, meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Ekuitas dana lancar yang merupakan kewajiban Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah, dapat berupa:
1. belanja pegawai;
2. belanja barang dan jasa;
3. belanja modal;
4. bunga;
5. subsidi;
6. hibah;
7. bantuan sosial;
8. belanja bagi basil;
9. bantuan keuangan; dan
10. belanja tidak terduga.
c. Transfer, berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari Pemerintah Daerah kepada Entitas Pelaporan lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa bantuan keuangan.
d. Pembiayaan Daerah, meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, dapat berupa:
1. penerimaan Pembiayaan, yang meliputi:
a) SiLPA tahun anggaran sebelumnya;
b) pencairan Dana Cadangan;
c) hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d) penerimaan pinjaman; dan e) penerimaan kembali pemberian pinjaman.
2. pengeluaran Pembiayaan, yang meliputi:
a) pembentukan Dana Cadangan;
b) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
c) pembayaran pokok utang; dan d) pemberian Pinjaman Daerah.
Your Correction
