Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Untuk menyusun APBD, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan Rencana Kerja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Pusat.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban Daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(5) Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan.
(6) Tata cara penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
