Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, didanai dari dan atas beban APBD.
(2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah, didanai dari dan atas beban APBN.
(3) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada Daerah, didanai dari dan atas beban APBD Provinsi.
(4) Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Daerah, baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD.
(5) Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran.
(6) Anggaran Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
