Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Daerah terdiri dari Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah yang merupakan perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber Pendapatan. (2) Penerimaan Pembiayaan merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction