Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Penerimaan Daerah terdiri dari Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah yang merupakan perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber Pendapatan.
(2) Penerimaan Pembiayaan merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
