Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan Pendapatan Daerah dengan berpedoman kepada RKPD untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. (2) APBD mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Fungsi Otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi dasar untuk melaksanakan Pendapatan dan Belanja pada tahun yang bersangkutan; b. Fungsi Perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan Kegiatan pada tahun yang bersangkutan; c. Fungsi Pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; d. Fungsi Alokasi, mengandung arti bahwa anggaran Daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian; e. Fungsi Distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan f. Fungsi Stabilisasi, mengandung arti bahwa anggaran Pemerintah Daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah. (3) APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction