Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota atas usul PPKD MENETAPKAN: a. Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran Pendapatan pada SKPD; dan b. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran Belanja pada SKPD. (2) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat fungsional. (3) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan: a. kegiatan perdagangan; b. pekerjaan pemborongan; c. penjualan jasa; d. bertindak sebagai penjamin atas Kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut; dan e. membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. (4) Dalam hal pejabat Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Walikota MENETAPKAN Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit Kerja terkait. (5) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
Your Correction