Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja pada SKPD selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada pertimbangan tingkatan Daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, rentang kendali dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(3) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota atas usul kepala SKPD.
(4) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran Belanja;
b. melaksanakan anggaran Unit Kerja yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran Unit Kerja yang dipimpinnya; dan
g. melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat Pengguna Anggaran.
(5) Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
(6) Dalam pengadaan barang dan/atau jasa, pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
