Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
PPKD dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lainnya di lingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
a. menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi;
d. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
e. melaksanakan sistem Akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
f. menyajikan informasi Keuangan Daerah; dan
g. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan Barang Milik Daerah.
Your Correction
