Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPKD dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lainnya di lingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut: a. menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; c. melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi; d. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; e. melaksanakan sistem Akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; f. menyajikan informasi Keuangan Daerah; dan g. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan Barang Milik Daerah.
Your Correction