Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota MENETAPKAN Kuasa BUD yang ditunjuk dari pejabat di lingkungan SKPKD berdasarkan usul PPKD selaku BUD. (2) Kuasa BUD mempunyai tugas sebagai berikut: a. menerbitkan anggaran kas; b. menerbitkan SPD; c. menerbitkan SP2D; d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan Kekayaan Daerah; e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; g. menyimpan Uang Daerah; h. melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola Investasi Daerah; i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; j. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah; k. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; l. melakukan penagihan Piutang Daerah; dan m. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD.
Your Correction