Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Walikota MENETAPKAN Kuasa BUD yang ditunjuk dari pejabat di lingkungan SKPKD berdasarkan usul PPKD selaku BUD.
(2) Kuasa BUD mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menerbitkan anggaran kas;
b. menerbitkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan Kekayaan Daerah;
e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan Uang Daerah;
h. melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola Investasi Daerah;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
j. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
k. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
l. melakukan penagihan Piutang Daerah; dan
m. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD.
Your Correction
