Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. melaksanakan fungsi BUD; e. menyusun laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Walikota. (2) PPKD selaku BUD berwenang: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA-SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah; e. melaksanakan pemungutan Pajak; f. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; g. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; h. menyimpan Uang Daerah; i. MENETAPKAN SPD; j. melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola Investasi; k. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; l. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; m. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah; n. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; o. melakukan penagihan Piutang Daerah; p. melaksanakan sistem Akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; q. menyajikan informasi Keuangan Daerah; dan r. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan Barang Milik Daerah. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan oleh Walikota kepada Kepala SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) PPKD bertanggung jawab kepada Walikota melalui KPKD.
Your Correction