Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah selaku KPKD berkaitan dengan peran dan fungsinya dalam membantu Walikota, menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah. (2) KPKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas koordinasi di bidang: a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; c. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; d. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; e. tugas-tugas pejabat perencana Daerah, PPKD dan pejabat pengawas Keuangan Daerah; f. penyusunan laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; g. memimpin TAPD; h. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD; i. menyiapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah; dan j. melaksanakan tugas-tugas koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Walikota. (3) KPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Walikota.
Your Correction