Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota selaku kepala pemerintahan Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. (2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. MENETAPKAN kebijakan tentang pengelolaan Barang Milik Daerah; c. MENETAPKAN pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang; d. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran; e. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan Penerimaan Daerah; f. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; g. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah; dan h. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. (3) Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada: a. Sekretaris Daerah selaku KPKD; b. Kepala SKPKD selaku PPKD; dan c. Kepala SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang. (4) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
Your Correction